Surat berharga_(aspek hukum dalam ekonomi)5 Surat berharga Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Macam-macam surat berharga yaitu : 1.Wesel Wesel adalah suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertantu di masa yang akan datang, dan mungkin timbul dari kegiatan penjualan, pembelanjaan, atau transaksi lainnya. Utang wesel dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu : a. Utang wesel usaha Utang wesel usaha yaitu utang yang timbul karena perolehan barang atau jasa secara kredit disertai dengan janji tertulis dari debitor untuk melunasi utangnya. b. Utang wesel pinjaman Utang wesel pinjaman yaitu utang yang timbul dari kegiatan pinjaman yang disertai janji tertulis untuk melunasinya. c. Utang jangka panjang kini Utang jangka panjang kini yaitu ju