Perbedaan Firma dan CV

FIRMA (Fa)
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan
memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar
di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan
perusahaan perorangan.

Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada
perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di
hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan
berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila
terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara
bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum
persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka
harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk organisasi bisnis ini adalah merupakan kerjasama antara dua orang atau
lebih, dimana ada sebahagian anggota yang aktif menjalankan usaha perusahaan,
dan sebahagian lainnya merupakan anggota pasif, artinya hanya bersedia memasukan
modalnya kedalam perusahaan tetapi tidak bersedia untuk menjalankan kegiatan
usaha.

Dengan demikian dalam perseroan komanditer terdapat dua jenis anggota, yaitu
anggota Aktif ( komanditer aktif), dan Anggota pasif (komanditer pasif).
Setiap anggota tidak dituntut atau tidak diharuskan untuk memasukan modal dalam
jumlah yang sama.

Anggota aktif (sekutu pengurus) adalah anggota yang menjalankan aktivitas
perusahaan, dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh utang-utang
perusahaan sampai dengan kekayaan pribadinya, sedangkan anggota pasif hanya
bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang disetorkan kedalam perusahaan.

Kebaikannya :
1. Kemampuan keuangan lebih besar
2. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih baik
3. pengelolaan perusahaan lebih baik karena kemampuan manajemen yang lebih besar
Kelemahan :
1. Tanggung jawab yang tidak terbatas.
2. Sulit menarik kembali modalnya/investasinya.

Postingan populer dari blog ini

PENGUSAHA dan KEWAJIBANNYA

Mengidentifikasi Faktor Internal dan Eksternal dengan Analisis SWOT pada Perusahaan Konveksi

Jenderal Kelas Rendah