Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 5, 2012

Contoh Surat PErjanjian Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA Pada hari ini, Rabu tanggal 15 November 2006 , kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.Nama : No KTP : Alamat KTP : Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola warnet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : No KTP : Alamat : Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemegang saham Warnet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini. Pasal 1 Lingkup Kerjasama Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 15 lot saham yaitu berupa uang tunai senilai Rp 7.500.000,- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan perangkat tersebut untuk menambah modal pembuatan usaha warnet. Pasal 2 Jenis Usaha Jenis Usaha yang akan didirikan oleh PI

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll) Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menja

Akuisisi Sebagai Salah Satu Aksi Korporasi (Kasus Akuisisi Alfa Retailindo oleh Carrefour)

Salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan adalah pengambilalihan. Dalam istilah populernya adalah akuisisi, yaitu setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset dari perusahaan lain . Namun menurut pengertian UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengisyaratkan saham yang dapat diambil alih . Jadi, tidak termasuk akuisisi aset atau akuisisi bisnis lainnya. Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan, maka direksi sebelum mengambil keputusan melakukan pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas . Sedangkan mengenai tentang pengambilalilan yang dilakukan oleh direksi diatur dalam ayat yang lain . Proses akuisisi juga dapat dilakukan dengan melakukan pengambilalihan saham dilakukan dengan pemegang saham target secara langsung yang dila