HUKUM EKONOMI

1.1              Pedahuluan

Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensip tentang hokum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertia hokum dan pengertian ekonomi. Agar dimasyarakat terdapat ketertibann dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hokum seperti diuraikan sebagai berikut.

1.2              Kaidah (Norma)

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yakni orang maupun badann hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlagsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompk tertentu di manna setiap anggota masyarakat mengetahui hak dann kewajiban did lam lingkungan masyarakatnnya sehingga memungkinnkann seseorang bisa menenntukan terlebih dahulu bagaimana tindakann seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Semenntara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, nnorma kesopanan, dan norma hokum.

1.      Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang doterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperolah dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggan maka mendapat sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME.

2.      Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifa umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

3.      Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.

Dengn demikian, ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan denga baik maka norma agama, kesusilaan dan kesopanan memerlukann pernjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.

4.      Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.3              Definisi dan Tujuan Hukum

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.

1.      Van Kan

Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.

Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan terapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

2.      Utrecht

Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunann peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karea itu, pelanggan petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.      Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnnya dikenakan sanksi.

Kenudian, Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.

Namun, diantara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pegertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni

1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,

3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan

4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

 

1.4              Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (Kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

1.5              Hukum Ekonomi

Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomia. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengebaikan hak-hak dan kepentigan mansyarakat.

Suryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai denga sumbangannnya dalam usaha pembanguna ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.

a.       Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b.      Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasioanl secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimension.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Atas dasar itu, hukum ekonommi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:

1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

2.      Asas manfaat,

3.      Asas demokrasi Pancasila

4.      Asas adil dan merata

5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasann dalam perikehidupa,

6.      Asas hukum

7.      Asas kemandirian

8.      Asas keuangan

9.      Asas ilmu pengetahuan

10.  Asas kebersamaan, kekeluarhgaan, keseimbagan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,

11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

 

Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi suatu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kearah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbanngan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting  untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi megabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur teentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasioanl lainnya. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian Management accros barde tidak akan dapat dibendung dan akan bergerak kearah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, Negara-negara yang mengasngkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.


 

Postingan populer dari blog ini

Mengidentifikasi Faktor Internal dan Eksternal dengan Analisis SWOT pada Perusahaan Konveksi

PENGUSAHA dan KEWAJIBANNYA

SURAT BERHARGA