Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

HUKUM EKONOMI

1.1               Pedahuluan Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensip tentang hokum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertia hokum dan pengertian ekonomi. Agar dimasyarakat terdapat ketertibann dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hokum seperti diuraikan sebagai berikut. 1.2               Kaidah (Norma) Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yakni orang maupun badann hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlagsung tertib dan berjalan lebih baik . Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompk tertentu di manna setiap anggota masyarakat mengetahui hak dann kewajiban did lam lingkungan masyarakatnnya sehingga memungkinnkann seseorang bisa menenntukan terlebih dahulu bagaimana tindakann seseorang itu dinila