HUKUM EKONOMI
1.1
Pedahuluan
Untuk
memperoleh pengertian yang lebih komprehensip tentang hokum dalam ekonomi,
perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertia hokum dan pengertian ekonomi.
Agar dimasyarakat terdapat ketertibann dalam korelasi maka berkembang aturan
atau yang lazim disebut norma dan hokum seperti diuraikan sebagai berikut.
1.2
Kaidah
(Norma)
Dalam
kehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yakni orang maupun badann hokum
selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,, baik yang bersifat
formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlagsung
tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompk tertentu
di manna setiap anggota masyarakat mengetahui hak dann kewajiban did lam
lingkungan masyarakatnnya sehingga memungkinnkann seseorang bisa menenntukan
terlebih dahulu bagaimana tindakann seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh
karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau
menolak perilaku seseorang.
Semenntara
itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang
diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah
laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, nnorma kesopanan, dan norma
hokum.
1. Norma
Agama
Norma agama adalah
peraturan yang doterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperolah
dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggan maka mendapat sanksi
hokum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifa umum
dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan
perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan
pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengn demikian, ketiga norma
diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat
sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk
dapat berjalan denga baik maka norma agama, kesusilaan dan kesopanan
memerlukann pernjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk
menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat
dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4. Norma
Hukum
Norma hukum adalah
aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.3
Definisi
dan Tujuan Hukum
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat
dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan
yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang
definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1. Van
Kan
Menurut Van Kan
definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
Kemudian, Van Kan
berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan terapai
kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht
definisi hukum ialah himpunann peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karea itu, pelanggan petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono
Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo
definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnnya dikenakan sanksi.
Kenudian,
Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Namun, diantara para ahli ilmu hukum belum terdapat
kesatuan pendapat mengenai pegertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan
bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa,
3. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.4
Pengertian
Ekonomi
Menurut
M. Manulang, Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (Kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
1.5
Hukum
Ekonomi
Dalam
pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomia. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengebaikan hak-hak dan kepentigan mansyarakat.
Suryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek berikut.
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai denga sumbangannnya dalam usaha
pembanguna ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2
(dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi social adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasioanl secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Selain
itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum
ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun,
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner
dan multidimension.
Sunaryati
Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas
dasar itu, hukum ekonommi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas
manfaat,
3. Asas
demokrasi Pancasila
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasann dalam perikehidupa,
6. Asas
hukum
7. Asas
kemandirian
8. Asas
keuangan
9. Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas
kebersamaan, kekeluarhgaan, keseimbagan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat,
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Lain
dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan
adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada
hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan demikian,
dalam era globalisasi membuat dunia menjadi suatu sehingga batas-batas Negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kearah satu
dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbanngan
tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi
megabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur teentang pasar bebas, ketentuan
GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasioanl lainnya. Oleh karena itu, menjadi
sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian Management accros barde tidak akan dapat dibendung dan akan
bergerak kearah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia.
Dengan demikian, Negara-negara yang mengasngkan diri karena berbagai
pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara
yang lainnya.