HUBUNGAN AGAMA DAN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAM KHOMEINI
Oleh: Prof.Dr. M. Dawam Rahardjo Imam Khomeini, -lahir di kota Khomein Tengah, Iran pada tahun 1902, dan pernah tinggal dan menjalani pendidikan di Najaf, Iraq selama 14 tahun, tapi menyelesaikan pendidikan tingginya di kota suci Qom di bidang teologi dan hukum Islam (fiqih)- memperoleh gambaran sejarah sebagai pemimpin Revolusi Islam Iran yang spektakuler. Dalam istilah yang kita kenal di Indonesia, ia menyandang gelar “Pemimpin Besar Revolusi” dan sekaligus “Ratu Adil”. Sebab misi utamanya, sebagaimana yang di tunggu-tunggu itu, adalah menegakkan keadilan. Ia sendiri termasuk ke dalam ketegori “hakim yang adil” (just jurist), atau fuqaha yang menurut kata-katanya sendiri adalah “benteng Islam”. Dalam konteks revolusi yang sedang dalam proses di akhir dasawarsa ’80-an, Imam Khomeini menyerukan agar kaum fuqaha, para ahli hukum Islam, “memperhatikan keadaan negara sebagaimana kaum saudagar menjaga pasar, tapi dengan kehati-hatian”. Ia sendiri telah menulis sebuah buku kritik yang san