SATUAN ACARA PERKULIAHAN
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
STIE BINA BANGSA
Nomor : 08
Mata Kuliah : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Dosen Pengampu : Ega Jalaludin, SH., MM
Kode Mata
Kuliah : MKK-201
Kelompok : MKK
Semester : 2
Beban Kredit
/ SKS : 2 SKS
Prasyarat : -
1.
Tujuan
Intruksional Umum (TIU)
Mahasiswa dapat mengerti dan memahami
hukum perlu ditegakkan, hukum perdata yang ada di Indonesia dan sistematikanya
perdata dan jenis-jenisnya, mengerti akan hak atas tanah, faham apa yang
dimaksud dengan hukum perikatan dan perjanjian, KUHD, mengerti apa yang
dilakukan bila ingin mendaftarkan suatu perusahaan, mengerti apa artinya sebuah
Merk Perniagaan, mengerti apa yang dimaksud dengan kepailitan dan sengketa,
mengerti apa yang dimaksud dengan pasar modal dan elemen-elemennya, mengerti
apa yang dimaksud dengan surat berharga
2.
Deskripsi
Mempelajari ekonomi ditinjau dari sisi
hukum baik itu dari cara pendirian, kepemilikan, tanggungjawab badan
usaha/organisasi dan sanksi-sanksi yang berlaku jika terjadi wan-prestasi
terhadap hal yang disepakati bersama.
MINGGU
|
POKOK BAHASAN
|
SUB POKOK BAHASAN
|
T I K
|
SUM-
BER
|
1.
|
Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
TIU
:
Mahasiswa
tentang hukum ekonomi
|
1. Pengertian Hukum
2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber
Hukum
3. Kodifikasi Hukum
4. Kaidah / Norma
5. Pengertian Ekonomi & Hukum
Ekonomi
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan tentang :
Pengertian
,Tujuan, dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma, dan Hukum Ekonomi
|
1,5,6
|
2.
|
Subyek
dan Obyek Hukum
TIU
:
Mahasiswa
memahamisubyek dan obyek hukum
|
1. Subyek Hukum :
a. Manusia
b. Badan Usaha
2. Obyek Hukum :
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a. Jaminan umum
b. Jaminan khusus
|
Mahasiswa
memahami dan adapt menjelaskan :
Subyek dan
Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan hutang
|
1,5,6
|
2.
|
Hukum
Perdata
TIU
:
Mahasiswa
memahami hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan sistematikanya
|
1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di
Indonesia
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
3. Pengertian & Keadaan Hukum Di
Indonesia
4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
|
Mahasiswa
memahai dan dapat menjelaskan :
Sejarah,
Pengertian, dan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, serta sistematika
Hukum Perdata
|
1
|
3.
|
Hukum
Perikatan
TIU
:
Mahasiswa
memahami HUkum Perikatan
|
1. Pengertian
2. Dasar Hukum Perikatan
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
5. Hapusnya Perikatan
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan : Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas
Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan
|
1,5,6
|
4.
|
Hukum
Perjanjian
TIU
:
Mahasiswa
memahami Hukum Perjanjian
|
1. Standar Kontrak
2. Macam-macam Perjanjian
3. Syarat Sahnya Perjanjian
4. Saat Lahirnya Perjanjian
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan :
Perjanjian
Baku / Standar yang pasal-pasalnya ditentukan Perjanjian yang diatur didalam
BW dan diluar BW
|
|
5.
|
Hukum
Dagang
(
KUHD )
TIU
:
Mahasiswa
memahami masalah Hukum Dagang dan Bentuk-bentuk Perusahaan
|
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
2. Berlakunya Hukum Dagang
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
6. Perseroan Terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan Usaha Milik Negara
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan :
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, Berlakunya Hukum Dagang, Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya, Bentuk-bentuk Badan
Usaha
|
1,3,5
|
6.
|
Wajib
Daftar Perusahaan
TIU
:
Mahasiswa
memahami tentang pentingnya Wajib Daftar Perusahaan
|
1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
2. Ketentuan wajib daftar perusahaan
3. Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan
4. Kewajiban pendaftaran
5. Cara & tempat serta waktu
pendaftaran
6. Hal – hal yang wajib didaftarkan
|
Mahasiswa
memahami dan dan dapat menjelaskan :
Dasar
HUkum, Ketentuan, Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban,
Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran, Hal-hal yang wajib didaftarkan
|
2,3
|
7.
|
Review
|
|
Untuk
mengetahui daya serap mahasiswa terhadap materi kuliah sebelum UTS
|
|
8.
|
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
TIU
:
Mahasiswa
memahami arti pentingnya HAKI
|
1. Pengertian
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
5. Hak Cipta
6. Hak Paten
7. Hak Merk
8. Desain Industri
9. Rahasia Dagang
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan :
Prinsip dan
klasifikasi HAKI, Dasar Hukum serta hal-hal yang terkait dengan Hak Cipta,
Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
|
4,5,7,9
|
9.
|
Perlindungan
Konsumen
TIU :
Mahasiswa memahami Hak dan Kewajiban dari Konsumen maupun Pelaku Usaha |
1. Pengertian Konsumen
2. Azas dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
8. Sanksi
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan :
Hak dan Kewajiban
dari konsumen dan pelaku usaha, serta perbuatan apa saja yang dilarang oleh
pelaku usaha terhadap konsumennya
|
4,5
|
10.
|
Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TIU :
Mahasiswa
dapat memahami mengapa Monopili dan Persaingan Tidak Sehat itu dilarang
|
1. Pengertian
2. Azas dan Tujuan
3. Kegiatan yang dilarang
4. Perjanjian yang dilarang
5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU
Anti Monopoli
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU)
7. Sanksi
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan :
Kegiatan
dan perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat, serta fungsi
dan tugas dari KPPU
|
4,5
|
11.
|
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
TIU :
Mahasiswa dapat memahami mengapa terjadi Sengketa Ekonomi dan Cara-cara Penyelesaiannya |
Pengertian
Sengketa
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Negosiasi
Mediasi
Arbitrase
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
|
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan :
Sengketa
yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi di sertai cara penyelesaian sengketa
melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi
|
5,6
|
Literatur
:
1. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis
STIE Bina Bangsa - Banten
2.
Hukum
Perusahaan Indonesia, Prof.Abdul Kadir Muhammad.,SH PT. Citra Aditya Bakti
Bandung 1999
3.
Hukum
Perusahaan Indonesia Bagian 1, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita
Jakarta, 2005
4.
Hukum
Perusahaan Indonesia Bagian 2, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita
Jakarta, 2005
5.
Hukum
Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
6.
Hukum
Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Zaeni Asyhadie, S.H., Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2005
7.
Aspek
Hukum dalam Bisnis Edisi Revisi, Richard Burton Simatupang, S.H., Rineka Cipta
Jakarta, 2003
8.
Undang
– undang No. 15 th 2001 Tentang Merk
9. Hak Kekayaan Intelektual, Suyud
Margono, S.H., C.V. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001