HUKUM DAGANG
BAB 4
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.
Bentuk—Bentuk Badan Usaha
Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.
Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi dan peran koperasi
Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.
- Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan
- Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).
- Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)
- Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.
Bentuk—Bentuk Badan Usaha
Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
- Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :
- Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau pengusaha.
- Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.
b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.
- Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :
- Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).
- Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi dan peran koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
- Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
- Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
- Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.