sa-DOS sa-SEN se-Waste
Oleh : Ega Jalaludin Bina Persaudaraan Indonesia (untuk dibaca pemerintah dan pemilik kampus swasta, semoga tidak ada mahasiswa yang membaca artikel ini!) Apakah dosen itu memang akronim? Seorang kawan se-profesi dosen swasta pernah berkelakar : dosen swasta itu kepanjangan dari kerjaannya sa - dos , bayarannya sa - sen dan kegiatannya se-Wasta (waste=sia-sia) . Atau jangan-jangan do kune s ering en d? , sehingga karena akronim ini bisa saja kemudian memberikan peluang kepada lembaga/instansi pendidikan swasta dalam menentukan beban kerja yang dibebankan sangat berat bahkan tidak mencerminkan dosen sebagai profesi , akan tetapi sebagai pegawai . Ini jelas menyalahi tujuan awal pembuatan UUGD ” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendi