Contoh Surat PErjanjian Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA


Pada hari ini, Rabu tanggal 15 November 2006 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.Nama :
No KTP :
Alamat KTP :

Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola warnet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
No KTP :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemegang saham Warnet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

Pasal 1

Lingkup Kerjasama

Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 15 lot saham yaitu berupa uang tunai senilai Rp 7.500.000,-
Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan perangkat tersebut untuk menambah modal pembuatan usaha warnet.

Pasal 2

Jenis Usaha

Jenis Usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah :

Warnet
Rental Komputer
Print Service
Training IT

Pasal 3

Penetuan Laba Bersih

a.Yang dimaksud Laba bersih adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya operasional, biaya defisit dan angsuran sewa ruko.
b.Omzet adalah segala pemasukan perusahaan yang meliputi :
sewa komputer internet,
sewa komputer rental,
cetak dokumen,
scan dokumen,
burning CD
jasa training
c.Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk operasional perusahaan rutin, antara lain :
· Gaji karyawan
Honor atau komisi untuk freelancer atau untuk karyawan untuk pekerjaan tertentu.
· Rekening PAM, PLN. Telepon, akses internet, iuran rutin
· Biaya service segala peralatan yang rusak
· Operasional administrasi
· Biaya promosi
· Dan semua biaya lain untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan pembelian alat.

Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan, Biaya defisit adalah dana yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang. Penentuan besarnya biaya defisit adalah harga barang dibagi dengan perkiraaan umur barang, contoh harga komputer Rp 3.6 juta dan perkiraan umur barang 3 tahun maka biaya defisit per bulan adalah Rp 100ribu per bulan.

Angsuran sewa ruko, adalah dana yang harus di simpan rutin perbulan yang dipergunakan untuk membayar sewa tempat usaha pada periode berikutnya. Penentuan besarnya biaya angsuran sewa ruko adalah harga sewa dibagi dengan lama sewa, contoh sewa ruko 4juta per tahun maka dana angsuran per bulan adalah Rp 340ribu per bulan.

Pasal 4

Ketentuan Biaya Atas Kerusakan

Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :
- Biaya spare part yaitu biaya pembelian alat baru, biaya ini diambil dari dana defisit, apabila dana simpanan defisit tidak mencukupi maka biaya diambil dari dana operasional.
- Biaya service yaitu biaya jasa perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatkan kotor pada bulan berjalan dan dalam laporan keuangan masuk sebagai biaya operasional

Pasal 5

Sumber Modal

Sumber modal perusahaan adalah dari penjualan saham, dengan ketentuan :

- Harga perdana saham adalah Rp 1.000,- per lembar
- 1 lot terdiri dari 500 lembar saham
- Pembelian saham oleh calon pemegang saham adalah minimal 1 lot.
- Pemegang saham berhak menjual saham miliknya kepada orang lain dan bebas menentukan harga jual per lembar saham.
- Pengelola dan karyawan berhak membeli saham
- Untuk menambah modal, Pengelola berhak menjual saham sebanyak-banyaknya kepada masyarakat

Pasal 6

Kewajiban masing-masing pihak



KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Mengelola modal secara profesional hanya untuk perusahaan.
Memberikan laporan keuangan perbulan pada setiap tanggal 4.
Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaand dengan laporan keuangan.

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia perusahaan.
PIHAK KEDUA berhak menarik kembali sahamnya minimal setelah 6 bulan sejak tanggal pembelian saham, dan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 2 bulan sebelumnya.
PIHAK KEDUA berhak menjual sahamnya kepada pihak lain.



Pasal 7

Ketentuan Dividen



Dividen dibagikan setelah 2 bulan sejak pembelian saham
Dividen dibagikan pada tanggal 5 setiap bulan.
Pemegang saham berhak untuk menggunakan dividen untuk menambah jumlah saham.
PIHAK PERTAMA ditetapkan mendapatkan keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen dari laba bersih)
PIHAK KEDUA ditetapkan mendapatkan keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen dari laba bersih)
Apabila pemegang saham lebih dari 1 orang, maka pembagian dividen dilakuksan secara proposional sesaui dengan banyaknya saham.
Perubahan ketentuan pembagian dividen dapat diubah setiap akhir tahun pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pasal 8

Kerugian



Apabila dalam dalam 1 bulan, laba bersih perusahaan mencapai angka minus maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak mendapatkan pembagian keuntungan.

Apabila dalam 1 bulan laba lebih lebih besar dari 0 (nol) dan lebih kecil dari 1% dari total modal maka PIHAK PERTAMA tidak berhak mendapatkan pembagian keuntungan dan 100% dari laba bersih dibagikan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

Penutupan Usaha



Apabila usaha akan ditutup yang disebabkan oleh pailit atau sebab lain maka :

PIHAK PERTAMA segera melunasi segala kewajiban kepada pihak lain dengan menggunakan kas perusahaan atau aset perusahaan.
Apabila aset perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut maka PIHAK PERTAMA berkewajiban melunasi kewajiban tersebut dari kas pribadi.
Apabila ada sisa aset perusahaan, maka semua aset adalah milik PEMODAL dan dibagikan kepada PEMODAL sesuai dengan prosentasi sahamnya.

Pasal 10

Batas Waktu Kerjasama



Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini. Pada tanggal 15 November 2010, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 11

Perselisihan



Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

Pasal 12

Force Majeure



Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.

Apabila terjadi force majeure, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga.

Pasal 13

Lain-Lain



Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak

Pasal 14

Penutup



Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Palembang pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Postingan populer dari blog ini

PENGUSAHA dan KEWAJIBANNYA

Mengidentifikasi Faktor Internal dan Eksternal dengan Analisis SWOT pada Perusahaan Konveksi