Aspek Hukum dalam Ekonomi_1
RANGKUMAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA
Agar di masyarakat terdapat
ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut
norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan
hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat
forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat
agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan
berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain
untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu untuk dinilai orang lain.
Macam-macam Norma adalah :
1.
Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah,
larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan
universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan
YME.
2.
Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari
manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap
manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri
3.
Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan
manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh
setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat
4.
Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang
yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum
antara lain :
1.
Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2.
Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah
maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban
dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur
yaitu :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa
3.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, dan
4.
Pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas
3. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M. Manulang ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
baik barang-barang atau pun jasa).
Menurut Rochmat Soemitro hukum
ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling
berkepentingan.
Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi
Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
4. HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi disebabkan karena
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan
menjadi :
a.
Hukum ekonomi pembangunan yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum ekonomi social menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan YME
2.
Asas manfaat
3.
Asas demokrasi Pancasila
4.
Asas adil dan merata
5.
Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam kehidupan
6.
Asas hukum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu pengetahuan
10.
Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.
Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.
Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a.
Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang
ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap
warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat
dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum
(telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
A.
orang-orang yang belum dewasa
B.
orang yang ditaruh dibawah
pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
C.
wanita yang dalam
perkawinan/berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat
bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan AKTA notaries
b.
Didaftarkan di kantor panitera
pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar
kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.
Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon)
dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public rechts
persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan
Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts
persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan
badan amal.
3. Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda
dpat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang yang wujud (lichamelijik)
dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan
menjadi :
a.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak.
Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi :
a.
Benda bergerak karena sifatnya,
yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan
barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan
yang masih aka nada.
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan
dan yang diluar perdagangan
6.
Brang-barang yang dapat dibagi dan
yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan
tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977
KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3.
Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak
bergerak tidak.
4.
Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan
tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi
dalam dua :
1.
Benda yang bersifat kebendaan, yaitu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak
sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan
bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1.
Hak kepribadian, misalnya hak atas
namanya, hidup, kemerdekaan
2.
Hak yang terletak dalam hukum
keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3.
Hak mutlak atas suatu benda inilah
disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena
adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian,
undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan
menjadi dua :
1.
Hak kebendaan yang sifatnya
memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.
Hak kebendaan yang sifatnya
memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu
benda :
1.
Pelekatan
2.
Kadarluwarsa
3.
Pewarisan
4.
Penyerahan (levering)
berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak
memindahkan hak milik.
Macfam-macm levering :
1.
Levering atas benda bergerak, diatu
dalam pasal 612 BW
2.
Levering atas benda tak bergerak
3.
Levering atas benda tak berwujud,
diatur dalam pasal 613BW
4. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK
JAMINAN)
Merupakan hak yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.
Macam-macam hak jaminan :
a. Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala
kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1.
Berda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak
khusus, misalnya :
1. Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang
diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1.
Gadai adalah benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accsoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan
4.
Syarat inbezitztelling, artinya
benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri
6.
Hak preferensi (hak untuk
didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi,
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian
dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual
benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2.
Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk
menyelamatkan benda gadai.
3.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
4.
Pemegang gadai mempunyai hak
preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5.
Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim
6.
Atas izin hakim tetap menguasai
benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang
gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang
digadaikan
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban
untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
3.
Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung
jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.
Kewajiban untuk mengembalikan benda
gadai jika debitor melunasi hutangnya
5.
Kewajiban untuk memelihara benda
gadai.
Hapusnya gadai :
1.
Hapusnya perjanjian pokok
2.
Karena musnahnya benda gadai
3.
Karena pelaksana eksekusi
4.
Karena pemegang gadai telah melepaskan
hak gadai secara sukarela
5.
Karena pemegang gadai telah
kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6.
Karena penyalahgunaan benda gadai
2. Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya
bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1.
Bersifat accesoir, seperti halnya
dengan gadai
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun
benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
3.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
4.
Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk
hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.
Gadai harus disertai dengan
penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2.
Gadai hapus jika barang yang
digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3.
Suatu barang tidak pernah dibebani
lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang
bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya gadai dibuktikan dengan
segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok,
sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak
tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah
berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan
jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.
Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis
2.
Benda tersebut dapat dipndahtangankan
haknya kepada pihak lain
3.
Tanah yang dijadikan jaminan
ditunjuk oleh undang-undang
4.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.
Sebagai syarat konstitutif lahirnya
hak tanggungan
2.
Sebagai pembuktian telah terjadi hak
tanggungan.
3.
Sebagai alat bukti bagi para
debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan
diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :
1.
Salinan buku tanah hak tanggungan
2.
Salinan akta pemberian hak
tanggungan
3. Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang
isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan
fidusia memuat :
1.
Identitas pihak pemberi dan
penerimaan fidusia
2.
Data perjanjian pokok yang dijamin
fidusia
3.
Uraian benda yang menjadi objek
jaminan fidusia
4.
Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai
pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060
sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia
pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk melahirkan jaminan fidusia
bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas
benda yang dijaminkan
2.
Untuk memberikan perlindungan hukum
dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang
berkepentingan.
3.
Memberikan hak yang didahulukan
4.
Memenuhi asas spesialitas dan
publisitas
5.
Member rasa aman kepada kreditur penerima
jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF,
di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat
dilakukan dalam beberapa cara :
1.
Pelaksanaan title eksekultoral
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2.
Penjualan benda yang menjadi objek
jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3.
Penjualan di bawah tangan yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara
demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus
karena :
1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia
2.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia
oleh debitor
3.
Musnahnya benda yang menjadi objek
jaminan fidusia
BAB 3
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak
atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
· Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah
hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
· R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi
menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di
dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian,
perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana
pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata
lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
3.2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga
sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari
persetujuan.
2.
Perikatan yang timbul dari
undang-undang.
A.
Perikatan terjadi karena
undang-undang semata.
B.
Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan
yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.
3.3 Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan
asas konsensualisme.
3.4 Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya
salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai
atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi ada 4 kategori
yaitu:
a.
Tidak melakukan apa yanag
disanggupinya akan dilakukannya
b.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat
d.
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
3.4.1 Asas Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak
mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas
konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap
untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab
yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu
a.
Bagian Inti. Adalah bagian yang
sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
b.
Bagian bukan inti. Terdiri dari
sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh
para pihak.
3.5 Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat
digolongkan mejadi tiga kategori.
a.
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur.
b.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
c.
Peraliah resiko
3.5.1 Jenis-jenis resiko
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak
diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian
timbale balik
Risiko dalam perjanjian timbale
balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar
dan risiko dalam sewa menyewa.
3.5.2 Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya
perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk
membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang
dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk
membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni
mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang
sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
3.6 Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu
perikatan :
a.
Pembayaran meruapakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c.
Pembaharuan utang
d.
Perjumpaan utang atau kompensasi
e.
Percampuran utang
f.
Pembebasan utang
g.
Musnahnya barang yang terutang
h.
Batal / pembatalan
i.
Berlakunya suatu syarat batal
j.
Lewat waktu
3.7 Memorandum of Understandi ng
(MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian
pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya secara lebih detail.
Asas kebebasan berkontrak adalah
bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a.
Membuat atau tidak membuat
perjanjian
b.
Mengadakan perjanjian dengan
siapapun
c.
Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya
d.
Menentukan bentuk perjanjian,
tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi
oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :
a.
Harus memenuhi syarat sebagai
kontrak
b.
Tidak dilarang oleh undang-undang
c.
Tidak bertentangan dengan kebiasaan
yang berlaku
d.
Harus dilaksanakan dengan itikad
baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat
perbedaan
a.
Pendapat yang mengatakan bahwa MoU
hanya merupakan pengikat.
b.
Pendapat yang mengatakan bahwa
sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya saja.
3.7.1 Ciri-ciri Memorandum of
Understanding
a. isinya ringkas, seringkali hanya
satu halaman
b. berisikan hal-hal pokok saja
c. hanya bersifat pendahuluan saja
d. mempunyai jangka waktu berlakunya
apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan
penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan
batal.
e. dibuat dalam bentuk perjanjian
bawah tangan
f. tidak ada kewajiban yang bersifat
memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
3.7.2 Alasan-alasan
a. karena prospek bisnisnya belum
jelas sehingga belum bisa dipastikan
b.karena dianggap penandatanganan
kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.
c. karena tiap-tiap pihak dalam
perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
d. MoU dibuat dan ditandatangani
oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang
lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang
berkaitan.
3.7.3 Tujuan Memorandum of
Understanding
Tujuan MoU adalah supaya
memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah
saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.
BAB 4
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan
Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15
KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya,
KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga
berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum
yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian,
sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan
dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih
luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat
diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan
jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a.
Terang-terangan.
b.
Teratur.
c.
Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan
dapat berbentuk sebagai berikut:
a.
Ia seorang diri saja.
b.
Ia sendiri dan dibantu oleh para
pembantu.
c.
Orang lain yang mengelola dengan
pembantu-pembantu.
4.3 Hubungan Pengusaha dan
Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya
seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1.
Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2.
Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.
Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a.
Perusahaan perseorangan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan persekutuan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
2.
Dilihat dari status hukumnya.
a.
Perusahaan berbadan hukum, yaitu
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya.
b.
Perusahaan bukan badan hukum, yaitu
harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat
dikenal juga dua macam perusahaan:
1.
Perusahaan swasta, yaitu perusahaan
yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan
pemerintah.
2.
Perusahaan negara, yaitu perusahaan
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
4.7 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1.
Penggabungan (merger), yaitu
penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2.
Peleburan (konsolidasi),
yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3.
Pengambilalihan (akuisisi),
yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh
perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
4.8 Pembubaran dan Likuidasi
Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.
Keputusan RUPS.
b.
Jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.
Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
1.
Likuidator dari perseroan yang telah
bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat
mengenai bubarnya perseroan.
2.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
memuat:
a.
Nama dan alamat kantor.
b.
Tata cara pengajuan tagihan.
c.
Jangka waktu pengajuan tagihan yang
tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3.
Kreditor yang mengajukan tagihan
sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4.
Likuidator wajib mendaftarkan dan
mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Dalam hal perseroan bubar,
likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal
berikut:
a.
Mendaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21.
b.
Mengajukan permohonan untuk
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c.
Mengumumkan dalam dua surat kabar
harian.
4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1
koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi
yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah:
a.
Pembina, yaitu organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan
dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
1.Perusahaan jawatan (perjan), yaitu
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3.
Perusahaan perseroan (persero),
yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan
yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan
bertujuan mengejar keuntungan.
Bab 7
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan
hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan
daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di
bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh
piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial.
Intellectual property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil
karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan
seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread
related aspect of intellectual property right) diajabrkan tujuan dari
perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan
social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual :
- prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
- prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
- prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
- prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan
intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan
industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri meliputi
paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain
tata letak sirkuit terpadu.
Pengertian hak cipta menurut pasal 1
ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
-
hak ekonomi (economic rights) adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
-
hak moral (moral rights) adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak
cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau lainnya.
Cipta yang dilindungi :
- buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
- ceramah, kuliah, pidato
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
- seni rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- arsitektur
- peta
- seni batik
- fotografi
- sinematografi
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku hak cipta
-
hak cipta atas suatu ciptaan berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia
-
hak atas ciptaan dimiliki atau
dipengang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan
-
untuk perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
-
untuk ciptaan yang tidak diketahui
siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional
dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
-
untuk ciptaan yang belum diterbitkan
dipegang oleh Negara
-
untuk ciptaan yang sudah diterbitkan
penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
penerbitan
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan
kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU
nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang
teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang
baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang tidak diberikan untuk
invensi, yaitu :
-
proses atau produk, pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
-
metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
-
teori metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14
tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten
sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14
tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan
undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan
untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti.
Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan
perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten akan
dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Merek :
- merek dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenisnya
- merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenisnya
- merek kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftar
Tidak dapat didaftar apabila
mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, tidak
memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Pendaftaran merek diajukan kepada
DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka waktu merek yaitu 10 tahun
sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Merek yang ditolak, yaitu :
-
ada persamaan dengan yang sudah
terdaftar
-
ada persamaan dengan merek yang
sudah terkenal
-
ada persamaan dengan indikasi
geografis yang dikenal
-
merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto atau nama badan hukum
-
merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol negara
-
merupakan tiruan atau menyerupai cap
atau tanda atau setempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintah
Penghapusan dan Pembatalan
Pendaftaran Merek :
-
merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan
-
merek digunakan untuk jenis barang
dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan
Perlidungan Varietas Tanaman
Perlidungan varietas tanaman adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili oleh pemerintah dan
pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi
perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam,
stabil, dan diberi nama.
Ketentuan Penamaan Varietas :
-
nama tersebut dapat terus digunakan
meskipun masa perlidungan telah habis
-
pemberian nama tidak boleh
menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
-
dilakukan oleh pemohon PVT dan
didaftarkan pada kantor PVT
-
Apabila tidak sesuai dengan
ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
-
Apabila nama sudah digunakan,
pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
-
Nama varietas dapat juga diajukan
sebagai merek dagang
Jangka waktu PVT sesuai pasal 4 UU
nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk
tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat
meliputi :