Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Anak Di Bawah Umur Menjalani Profesi Pengamen Lampu Merah di Kota Serang Ega Jalaludin STIE BINA BANGSA Abstrak Pemerintah Kota Serang, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat memasukan anak jalanan kedalam klasifikasi penyakit masyarakat (Pasal 3), yaitu pada ayat (2) Penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud, meliputi, poin (e) anak jalanan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Serang memiliki keseriusan dalam menangani anak jalanan, agar kembali pulih dan terpenuhi hak-hak dasarnya. Namun, ironisnya, masih terdapat anak-anak dibawah umur yang menjalani profesi sebagai pengamen di beberapa titik lampu merah di Kota Serang. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari tahu faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak-anak di bawah umur memilih menjalani profesi sebagai pengamen lampu merah. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan anak-an...