SATUAN ACARA PERKULIAHAN

SATUAN ACARA PERKULIAHAN
STIE BINA BANGSA


Nomor                        : 08
Mata Kuliah              : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Dosen Pengampu   : Ega Jalaludin, SH., MM
Kode Mata Kuliah    : MKK-201
Kelompok                  : MKK
Semester                   : 2
Beban Kredit / SKS : 2 SKS
Prasyarat                   : -


1.    Tujuan Intruksional Umum (TIU)
Mahasiswa dapat mengerti dan memahami hukum perlu ditegakkan, hukum perdata yang ada di Indonesia dan sistematikanya perdata dan jenis-jenisnya, mengerti akan hak atas tanah, faham apa yang dimaksud dengan hukum perikatan dan perjanjian, KUHD, mengerti apa yang dilakukan bila ingin mendaftarkan suatu perusahaan, mengerti apa artinya sebuah Merk Perniagaan, mengerti apa yang dimaksud dengan kepailitan dan sengketa, mengerti apa yang dimaksud dengan pasar modal dan elemen-elemennya, mengerti apa yang dimaksud dengan surat berharga

2.    Deskripsi
Mempelajari ekonomi ditinjau dari sisi hukum baik itu dari cara pendirian, kepemilikan, tanggungjawab badan usaha/organisasi dan sanksi-sanksi yang berlaku jika terjadi wan-prestasi terhadap hal yang disepakati bersama.


MINGGU
POKOK BAHASAN
SUB POKOK BAHASAN
T I K
SUM-
BER

1.


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

TIU :
Mahasiswa tentang hukum ekonomi


1.    Pengertian Hukum
2.    Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
3.    Kodifikasi Hukum
4.    Kaidah / Norma
5.    Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi


Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan tentang :
Pengertian ,Tujuan, dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma, dan Hukum Ekonomi

1,5,6


2.

Subyek dan Obyek Hukum

TIU : 
Mahasiswa memahamisubyek dan obyek hukum


1.    Subyek Hukum :
a.    Manusia
b.    Badan Usaha
2.    Obyek Hukum :
a.  Benda bergerak
b.  Benda tidak bergerak
3.    Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a.  Jaminan umum
b.  Jaminan khusus


Mahasiswa memahami dan adapt menjelaskan :
Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan hutang


1,5,6


2.


Hukum Perdata

TIU :
Mahasiswa memahami hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan sistematikanya



1.    Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
2.    Sejarah Singkat Hukum Perdata
3.    Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
4.    Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia


Mahasiswa memahai dan dapat menjelaskan :
Sejarah, Pengertian, dan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, serta sistematika Hukum Perdata


1

3.

Hukum Perikatan

TIU :
Mahasiswa memahami HUkum Perikatan

1.    Pengertian
2.    Dasar Hukum Perikatan
3.    Azas-azas dalam Hukum Perikatan
4.    Wanprestasi dan akibat-akibatnya
5.    Hapusnya Perikatan



Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan


1,5,6

4.





Hukum Perjanjian

TIU :
Mahasiswa memahami Hukum Perjanjian

1.    Standar Kontrak
2.    Macam-macam Perjanjian
3.    Syarat Sahnya Perjanjian
4.    Saat Lahirnya Perjanjian
5.    Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian


Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan :
Perjanjian Baku / Standar yang pasal-pasalnya ditentukan Perjanjian yang diatur didalam BW dan diluar BW


5.

Hukum Dagang
( KUHD )

TIU :
Mahasiswa memahami masalah Hukum Dagang dan Bentuk-bentuk Perusahaan

1.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.    Berlakunya Hukum Dagang
3.    Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.    Pengusaha dan Kewajibannya
5.    Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.    Perseroan Terbatas
7.    Koperasi
8.    Yayasan
9.    Badan Usaha Milik Negara


Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan :
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, Berlakunya Hukum Dagang, Hubungan Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya, Bentuk-bentuk Badan Usaha

1,3,5





6.
Wajib Daftar Perusahaan


TIU :
Mahasiswa memahami tentang pentingnya Wajib Daftar Perusahaan
1.    Dasar hukum wajib daftar perusahaan
2.    Ketentuan wajib daftar perusahaan
3.    Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
4.    Kewajiban pendaftaran
5.    Cara & tempat serta waktu pendaftaran
6.    Hal – hal yang wajib didaftarkan

Mahasiswa memahami dan dan dapat menjelaskan :
Dasar HUkum, Ketentuan, Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban, Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran, Hal-hal yang wajib didaftarkan
2,3

7.

Review


Untuk mengetahui daya serap mahasiswa terhadap materi kuliah sebelum UTS



8.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


TIU :
Mahasiswa memahami arti pentingnya HAKI

1.    Pengertian
2.    Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
5.    Hak Cipta
6.    Hak Paten
7.    Hak Merk
8.    Desain Industri
9.    Rahasia Dagang


Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan :
Prinsip dan klasifikasi HAKI, Dasar Hukum serta hal-hal yang terkait dengan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang


4,5,7,9

9.

Perlindungan Konsumen

TIU :
Mahasiswa memahami Hak dan Kewajiban dari Konsumen maupun Pelaku Usaha


1.    Pengertian Konsumen
2.    Azas dan Tujuan
3.    Hak dan Kewajiban Konsumen
4.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
5.    Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6.    Klausula Baku dalam Perjanjian
7.    Tanggung Jawab Pelaku Usaha
8.    Sanksi


Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan :
Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, serta perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya

4,5

10.


Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


TIU :
Mahasiswa dapat memahami mengapa Monopili dan Persaingan Tidak Sehat itu dilarang


1.    Pengertian
2.    Azas dan Tujuan
3.    Kegiatan yang dilarang
4.    Perjanjian yang dilarang
5.    Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
6.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.    Sanksi

Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan :
Kegiatan dan perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat, serta fungsi dan tugas dari KPPU

4,5

11.


Penyelesaian Sengketa Ekonomi


TIU :
Mahasiswa dapat memahami mengapa terjadi Sengketa Ekonomi dan Cara-cara Penyelesaiannya


Pengertian Sengketa
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Negosiasi
Mediasi
Arbitrase
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan :
Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi di sertai cara penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi

5,6


Literatur :
1.    Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis STIE Bina Bangsa - Banten
2.    Hukum Perusahaan Indonesia, Prof.Abdul Kadir Muhammad.,SH PT. Citra Aditya Bakti Bandung 1999
3.    Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
4.    Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
5.    Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
6.    Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Zaeni Asyhadie, S.H., Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
7.    Aspek Hukum dalam Bisnis Edisi Revisi, Richard Burton Simatupang, S.H., Rineka Cipta Jakarta, 2003
8.    Undang – undang No. 15 th 2001 Tentang Merk
9.    Hak Kekayaan Intelektual, Suyud Margono, S.H., C.V. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001


Postingan populer dari blog ini

PENGUSAHA dan KEWAJIBANNYA

Mengidentifikasi Faktor Internal dan Eksternal dengan Analisis SWOT pada Perusahaan Konveksi

SURAT BERHARGA