BAB 4 HUKUM DAGANG Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum. Pengusaha dan Kewajibannya Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982). Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua : Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian) Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan. Lalu...